KPK Akan Segera Selesaikan Kasus Century?
![]() |
| Sumber: Google |
Koordinator
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang beranggotakan Boyamin Saiman dan
anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi
Mulya, Nadia Mulya, ingin segera mendatangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti
baru untuk kasus Bank Century.
"Rabu
siang, kami sudah datangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti untuk kasus
Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.
Bukti dan
fakta terbaru sudah diberikan kepada pihak KPK, karena data ini sangat penting
bagi MAKI. Data ini untuk juga untuk memperkuat lagi praperadilan yang sudah
dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
MAKI ingin
mempraperadilankan kembali KPK karena sebuah putusan Praperadilan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan
termohon (KPK) untuk melaksanakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana
pencurian uang negara Bank Century.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata MAKI.
Dan ternyata
sampai detik ini pun KPK belum melakukan penyelidikan dan menetapkan belum juga
mementukan tersangka yang lainnya sehingga haruslah dimaknai KPK melawan
perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber:
akurat.co

Komentar
Posting Komentar