Postingan

Menampilkan postingan dengan label Berita 2018

Yusril Ihza Ikut Berkomentar Terkait Kasus Misbakhun Korupsi

Gambar
Sumber: Google Yusril Ihza Mahendra pun ikut berkomentar terkait kasus Misbhakun yang di sebut sebut Misbkahun korupsi menurutnya kasus Misbkahun sendiri tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi. Akan tetapi banyak masyarakat yang menggap bahwa kasus tersebut terjadi karna adanya kabar kalau Misbkahun korupsi . Yusril mengatakan bahwa adanya motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit yang dituduhkan kepada kasus Misbakhun itu tidak masuk akal. Seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggung jawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris sempat dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya. Beliau juga sudah menjelaskan, terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangatlah aktif dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke jalur hukum saat menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centr...

Hamdi Muluk: Misbakhun Semakin Vocal, Semakin Jadi Incaran

Gambar
Sumber: Google Terciumnya aroma-aroma 'kriminalisasi' atas kasus Misbakhun dirasakan saat ia dibebaskan dari kesalahannya dalam putusan Mahkamah Agung (MA). Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus L/C (letter of credit) fiktif perusahaan milik Mukhamad Misbakhun di Bank Century yang dikabulkan oleh MA dijadikan sebagai kriminalisasi hukum oleh penguasa terhadap anggota DPR itu. "Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik UI, Hamdi Muluk. Misbakhun sendiri sebelumnya telah menuding rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri. Bahkan, dalam akun twitternya, dia mengatakan bahwa "Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi h...

Misbakhun Selalu Mengenang Kasusnya Dahulu

Gambar
Sumber: Google Tuduhan yang di berikan kepada seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun sangat lah membuat heboh Masyarakat Indonesia. Politikus PKS ini sempat merasakan namanya berada di dalam penjara akibat tuduhan Misbakhun Korupsi . Sewaktu Muhammad Misbakhun masih menjabat sebagai anggota Panitia aktif dari kasus Century di DPR, kasus Misbakhun pemakaian L/C palsu di Bank Century pada 26 April 2010, yang membuat dirinya menjadi dianggap bersalah dan dihukum dalam penjara. Akibat dari tuduhan terlibatnya dalam kasus tersebut, dan dianggapnya Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun mendapatkan hukuman 2 tahun di penjara. Namun, Misbakhun tak terima karena dirinya tak merasa bersalah yang akhirnya Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Setelah mencari tahu ternyata adapun bunyi dari putusan PK MA yang diajukan oleh Misbakhun adalah menyat...

KPK Bekerja Sangat Lamban

Gambar
Bamsoet: KPK Menyelesaikan Kasus Century Dengan Lamban Sumber: Google Bamsoet   yaitu Bambang Soesatyo merupakan ketua DPR dan ia pun meladeni kontroversi dari artikel media daring Asia Sentinel persoalan skandal Bank Century yang membawa nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) atas dugaan kasus pencucian uang negara sebesar trilliunan. Bambang pun meminta KPK untuk cepat menyelesaikan skandal Bank Century . Sebagai aktivis Hak Angket Century pada saat itu, Bamseot telah merekomendasikan asumsi perbuatan melanggar hukum. Maka dari itu bisa dilakukan ialah hanya mendesak KPK untuk segera menyelesaikan kasus Century tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung dan tidak di kelarkan. "Jangan sampai ini (kasus Bank Century ) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya Bamsoet . Dikarenakan, Bamsoet juga ikut menjunjung niatan dari SBY yang ingin menggugat Asia Sentinel ke jalur hukum...

KPK Akan Segera Selesaikan Kasus Century?

Gambar
MAKI Datangi KPK Guna Menyelesaikan Kasus Century Sumber: Google Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) yang beranggotakan Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, ingin segera mendatangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti baru untuk kasus Bank Century . "Rabu siang, kami sudah datangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century ," kata Boyamin Saiman. Bukti dan fakta terbaru sudah diberikan kepada pihak KPK , karena data ini sangat penting bagi MAKI . Data ini untuk juga untuk memperkuat lagi praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat. MAKI ingin mempraperadilankan kembali KPK karena sebuah putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon ( KPK ) untuk melaksanakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentua...

Keterlibatan Kasus Century Dengan SBY

Gambar
Novanto Ungkap Keterlibatan Kasus Century Dengan SBY Sumber: Google Setya Novanto yang merupakan Mantan Ketua DPR RI mengaku akan membeberakan secara jelas mengenai keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) dalam kasus pencurian uang negara Bank Century yang sudah merugikan negara sekiranya triliunan rupiah. Setya Novanto mengaku memiliki banyak data dan fakta yang sangat akurat dan siap untuk membongkar kasus Bank Century , Dan untuk itu, ia mengklaim bahwa ia siap untuk bekerja sama dengan KPK untuk segera menyelesaikan kasus Century . Hal tersebut diuntarakan oleh Setya Novanto saat sedang menjawab pertanyaan dari awak media terkait kemungkinan keterlibatan Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century . "Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto ) di Pengadilan Tipikor. ...