Postingan

Menampilkan postingan dengan label Skandal

Serangkaian Kasus Misbakhun Yang Pernah Menjeratnya

Gambar
Sumber: akurat.co    Salah seorang inisiator Hak Angket Kasus Bank Century Muhammad Misbakhun , yang dulu namanya pernah melejit atas tuduhan terhadap kasus Misbakhun korupsi hingga kasus pemalsuan dokumen yang kini satu persatu kasus tersebut hilang terbawa arus. Seragkaian kasus yang pernah menjeratnya tidak membuat Misbakhun jatuh begitu saja.   Misbakhun sendiri pernah dituduh atas kasus Misbakhun korupsi terkait Bank Century hingga menyeretnya masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.    Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus korupsi Misbakhun ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis.   Sebagaimana diketahui, Misbakhun sendiri merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank I...

KPK Akan Segera Selesaikan Kasus Century?

Gambar
MAKI Datangi KPK Guna Menyelesaikan Kasus Century Sumber: Google Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) yang beranggotakan Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, ingin segera mendatangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti baru untuk kasus Bank Century . "Rabu siang, kami sudah datangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century ," kata Boyamin Saiman. Bukti dan fakta terbaru sudah diberikan kepada pihak KPK , karena data ini sangat penting bagi MAKI . Data ini untuk juga untuk memperkuat lagi praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat. MAKI ingin mempraperadilankan kembali KPK karena sebuah putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon ( KPK ) untuk melaksanakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentua...