Terbongkar! Ini Pengakuan Pedagang Kulit Harimau

Sumber: Google

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah mengungkap sindikat perdagangan satwa di Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Tersangka IS (65) ditangkap dengan barang bukti sekitar dua lembar kulit harimau, yakni harimau Sumatera (Phatera Tigris Sumatrea) dan harimau Daun.

"Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas menyaru sebagai pembeli kulit harimau," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Komisaris Besar Rony Samtana, baru-baru ini.

Setelah di amankan, polisi meminta IS menunjukkan barang bukti di rumahnya, Dusun Pantai Gadung, Kabupaten Langkat. Dari dalam rumah, petugas menemukan dua kulit harimau yang masing-masing akan dijual dengan harga Rp17 juta.

"Pengakuan tersangka, kulit harimau itu ia dapat dari pelaku H dan R yang juga warga Kabupaten Langkat. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Rony Samtana.

IS mengaku belum lama menjalankan bisnis perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang.

"Pengakuannya ia hanya menjual kulit harimau dari pemburu," kata Rony.

Barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumatera Utara.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2 tentang perlindungan satwa  langka dengan pidana hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah," kata dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Sindikat Spesialis Pembobol Bank Sudah Diamankan oleh Polisi

Ultah Jordi Onsu Di Singapura Dikabarkan Telan Biaya Miliaran Rupiah