Terbongkar! Ini Pengakuan Pedagang Kulit Harimau
![]() |
| Sumber: Google |
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah
Sumatera Utara telah mengungkap sindikat perdagangan satwa di Desa Bukit Mas,
Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Tersangka IS (65) ditangkap dengan barang bukti sekitar dua
lembar kulit harimau, yakni harimau Sumatera (Phatera Tigris Sumatrea) dan
harimau Daun.
"Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas menyaru
sebagai pembeli kulit harimau," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Sumatera Komisaris Besar Rony Samtana, baru-baru ini.
Setelah di amankan, polisi meminta IS menunjukkan barang
bukti di rumahnya, Dusun Pantai Gadung, Kabupaten Langkat. Dari dalam rumah,
petugas menemukan dua kulit harimau yang masing-masing akan dijual dengan harga
Rp17 juta.
"Pengakuan tersangka, kulit harimau itu ia dapat dari
pelaku H dan R yang juga warga Kabupaten Langkat. Keduanya saat ini masih dalam
pengejaran petugas," kata Rony Samtana.
IS mengaku belum lama menjalankan bisnis perdagangan satwa
yang dilindungi undang-undang.
"Pengakuannya ia hanya menjual kulit harimau dari
pemburu," kata Rony.
Barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Besar
Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumatera Utara.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2 tentang
perlindungan satwa langka dengan pidana
hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah,"
kata dia.

Komentar
Posting Komentar