Dua Sindikat Spesialis Pembobol Bank Sudah Diamankan oleh Polisi
![]() |
| Sumber: google.com |
Sindikat mafia perbankan yang telah
menipu nasabah Bank BCA sudah ditangkap oleh Subdit IV Kejahatan dan Kekerasa
(Jatranas) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya sudah menangkap dua kelompok yang kini sudah diamankan.
Dua kelompok yang sudah diamankan
tersebut yang pertama adalah kelompok sindikat pembobol bank melalui virtual
account dan kelompok kedua yang membobol kartu kredit.
“Dari keseluruhannya, kerugian Bank
BCA sekitar Rp 22 miliar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda
Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3).
Dalam kasus pembobolan melalui
virtual account dikatakan oleh Nana bahwa polisi sudah berhasil mengamankan 3
orang tersangka. Identitas 3 orang tersebut yakni Frandika (28), Geri (22) dan
Helyem Betika (32).
“Para pelaku memanfaatkan sistem BCAyang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile
banking dimana saldo tersangka tidak berkurang dan melakukan top up
berkali-kali,” imbuhnya.
Untuk kasus pembobolan kartu kredit
nasabah Bank BCA diketahui orang yang terlibat sebanyak 7 orang yang saat ini
juga sudah menjadi tersangka. Identitas para tersangka juga dibeberkan oleh
polisi yakni Yopi Altobeli (24), Altarik Suhendra (23), Remondo (24), Elding
Agus Tryanzah (22), Sultoni Billah Rizky (20), Helmi alias Dangko (56) dan Deah
Anggraini (22).
Para tersangka yang terlibat dua
sindikat pembobolan Bank BCA ini, ditangkap awal Maret 2020 di Tulung Selapan,
Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan dengan bantuan Polda
Sumatera Selatan.
Mereka bekerja dengan cara melakukan
transaksi di toko belanja online menggunakan kartu kredit korbannya. Mereka
mendapat kode Once Time Password (OTP) dengan cara menghubungi pemilik kartu
kredit.
Para tersangka akan berpura-pura
sebagai petugas bank. Kemudian menanyakan apakah korban melakukan belanja online.
“Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode
OTP,” ucap Nana.
Kode OTP itu kemudian digunakan oleh
sindikat sebagai kode konfirmasi belanjaan mereka. Akibatnya, kartu kredit
korban pun akan terkuras hingga limit transaksi maksimal.
“Tersangka Yopi kita lakukan tindakan
tegas dan terukur dan meninggal dunia karena melawan saat penangkapan,” pungkas
Nana.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan
sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 jenis senjata api revolver beserta tiga
butir peluru kaliber 38 mm, lima telepon genggam dan 1 dompet.
Akibat perbuatannya, sindikat pertama
dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4,
5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20
tahun penjara.
Sesangkan sindikat kedua dijerat
Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI
Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 8 tahun
penjara.
Sumber: Jawapos.com

Komentar
Posting Komentar