Serangkaian Kasus Misbakhun Yang Pernah Menjeratnya
![]() |
| Sumber: akurat.co |
Salah seorang inisiator Hak Angket Kasus Bank Century Muhammad Misbakhun, yang dulu namanya
pernah melejit atas tuduhan terhadap kasus
Misbakhun korupsi hingga kasus
pemalsuan dokumen yang kini satu persatu kasus tersebut hilang terbawa arus.
Seragkaian kasus yang pernah menjeratnya tidak membuat Misbakhun jatuh begitu saja.
Misbakhun sendiri pernah dituduh atas kasus Misbakhun korupsi terkait Bank Century
hingga menyeretnya masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota
DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.
Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota
Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus korupsi Misbakhun ini menjadi bukti adanya
kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis.
Sebagaimana diketahui, Misbakhun
sendiri merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank
Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang
lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi
Gubernur BI.
Akibat dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun
ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat Misbakhun ditahan beberapa tahun.
Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional
(SPI) Misbakhun turut aktif
menandatangani dokumen deposito yang
menjadi jaminan bagi penerbitan L\/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya
ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol
Edward Aritonang.
Namun karena Misbakhun
merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi yang
menjeratnya. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun
adalah menyatakan kasus Misbakhun
bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.
Dan akhirnya MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai
untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Muhammad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) ini dinyatakan bebas.
Karena putusan itu juga yang akhirnya mengembalikan harkat
dan martabat Misbakhun sehingga nama
baiknya bisa dipulihkan. Walau karena kasus ini, Misbakhun diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses
Pergantuan Antar Waktu (PAW).
Setelah pemberhentiaanya itu, kini Misbakhun bergabung kedalam fraksi Golkar. Tak ada hal atau masalah
pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik
pribadinya.
Meski begitu, Misbakhun
tidak lantas menyesali kejadian itu. Dia bahkan merasa beruntung karena berkat
kasus itu banyak orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier
politiknya.

Komentar
Posting Komentar