Hamdi Muluk: Misbakhun Semakin Vocal, Semakin Jadi Incaran
![]() |
| Sumber: Google |
Terciumnya aroma-aroma 'kriminalisasi' atas kasus Misbakhun dirasakan saat ia
dibebaskan dari kesalahannya dalam putusan Mahkamah Agung (MA).
Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus L/C (letter of credit)
fiktif perusahaan milik Mukhamad
Misbakhun di Bank Century yang dikabulkan oleh MA dijadikan sebagai
kriminalisasi hukum oleh penguasa terhadap anggota DPR itu.
"Logika bahwa Misbakhun
telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta
hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya
itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi
politik UI, Hamdi Muluk.
Misbakhun sendiri sebelumnya telah menuding
rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang
menimpanya di Bareskrim Polri.
Bahkan, dalam akun twitternya, dia mengatakan bahwa
"Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan
kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum dibawah kekuasaan
Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya
sejak awal".
Hamdi telah melanjutkan, kasus L/C fiktif itu terjadi karena kasus Misbakhun semakin aktif dalam mendesak penelusuran adanya dugaan
pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) untuk Bank Century.
"Kasus bailout Bank Century ini ibarat kotak pandora
yang kalau dibuka, kita tidak tahu apa isi yang berhamburan. Tapi, berdasarkan
analisa politik, kasus ini memang mengarah ke Istana karena kebijakan itu
ditengarai mengandung maksud terselubung jelang Pemilu 2009. Berkembang dugaan
bahwa kebijakan pemberian dana talangan itu sebagai taktik menggalang dana
untuk kepentingan pemilu," kata Hamdi.
Misbakhun, yang juga politisi PKS saat itu,
diputus bersalah dan divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Misbakhun divonis salah
karena dinyatakan terbukti telah memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit
dari Bank Century dan juga mendapat tuduhan Misbakhun korupsi.
Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi 2 tahun.
Dalam tahapan kasasi, MA memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya
itu.
Namun kemudian, MA dalam putusan PK No.47 PK/PID.SUS/2012
menyatakan bahwa kasus Misbakhun korupsi tidak terbukti melakukan tindak
pidana dan membebaskannya dari dakwaan.
Kabareskrim Komjen Sutarman, telah membantah tudingan
inisiator Tim Pengawas kasus bailout Bank Century itu. Menurutnya, upaya
pemidanaan Misbakhun oleh Bareskrim
Polri murni berlandaskan semangat penegakan hukum.
"Kriminalisasi itu suatu perbuatan yang tadinya bukan
kriminal menjadi kriminal. Kalau Polri melakukan penyidikan, itu adalah proses
penegakan hukumnya," ujar Sutarman.

Komentar
Posting Komentar