Misbakhun Selalu Mengenang Kasusnya Dahulu
![]() |
| Sumber: Google |
Tuduhan yang
di berikan kepada seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun sangat lah membuat
heboh Masyarakat Indonesia. Politikus PKS ini sempat merasakan namanya berada
di dalam penjara akibat tuduhan Misbakhun
Korupsi.
Sewaktu Muhammad Misbakhun masih menjabat
sebagai anggota Panitia aktif dari kasus Century di DPR, kasus Misbakhun pemakaian L/C palsu di Bank Century pada 26 April
2010, yang membuat dirinya menjadi dianggap bersalah dan dihukum dalam penjara.
Akibat dari tuduhan
terlibatnya dalam kasus tersebut, dan dianggapnya Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) membuat Misbakhun mendapatkan
hukuman 2 tahun di penjara. Namun, Misbakhun
tak terima karena dirinya tak merasa bersalah yang akhirnya Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali
(PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
Setelah
mencari tahu ternyata adapun bunyi dari putusan PK MA yang diajukan oleh Misbakhun adalah menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan
tetapi kasus perdata. Dan karena semua itu Misbakhun
dibebaskan dari penjara dan juga mengembalikkan nama baiknya serta martabatnya
pada kedudukan semula.
Bagi Misbakhun penjara itu bisa
membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi. Misbakhun pun membuka hatinya
lebar-lebar bahwa Ia harus cepat memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya
dengan tuduhan-tuduhan semua itu.
Setelah kasus Misbakhun telah usai akhirnya ia
pindah dari PKS ke Golkar, Ia pindah bukan karena permasalahan Misbakhun korupsi. Tetapi karena
posisinya telah tergantikan saat itu.
Setelah
melewati kegelapan itu semua dan kasus
Misbakhun selesai pun sekarang masih berprofesi menjadi Politisi Partai
Golongan Karya, Daerah Pilihan Jawa Timur II dan Anggota DPR Komisi X.
Kasus Misbakhun bisa diambil pelajarannya, saya
pribadi berharap bahwa para penguasa itu harusnya bisa mengambil contoh dari
sebuah kesalahan ini. Dan menjadikannya penguasa yang tidak menyalahgunakan
jabatannya.

Komentar
Posting Komentar