Pengedar Obat Ilegal di Kalimantan Selatan Telah Dibengkuk Polisi
![]() |
| Sumber: Google |
Petugas gabungan dari Polsek Padang Batung Kalimantan Selatan
saat patroli bersama Satuan Intelkam Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), telah
mengamankan seorang warga berinisial SU (29), karena memiliki ratusan butir
obat tanpa izin edar bermerek Seledryl.
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubag Humas IPTU H
Gandhi Ranu S mengatakan pelaku telah diamankan karena mengedarkan obat dan
bahan yang berkhasiat obat tanpa memiliki izin atau keahlian.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu (2/2) malam, sekitar pukul
19.30 WITA, di Desa Tabihi, Kecamatan Padang Batung, dan langsung kami tahan di
Polsek Padang Batung untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia kepada
wartawan Minggu (3/2/2019).
Setelah diperiksa dan digeledah ditemukan 12 keping atau 120
butir Seledryl, yang terdapat pada kantong depan pelaku sebelah kanan 10 keping
dan uang sebesar Rp40 ribu. Selain itu, di kantong depan pelaku sebelah kiri
kembali ditemukan dua keping, petugas juga mengamankan satu lembar celana
pendek warna hitam.
Atas temuan barang bukti itu, polisi langsung membawa pelaku
ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, pelaku bakal dijerat dengan Pasal
196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, karena melakukan tindak pidana
tanpa keahlian dan kewenangan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan
mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

Komentar
Posting Komentar