Pengedar Obat Ilegal di Kalimantan Selatan Telah Dibengkuk Polisi

Sumber: Google
Petugas gabungan dari Polsek Padang Batung Kalimantan Selatan saat patroli bersama Satuan Intelkam Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), telah mengamankan seorang warga berinisial SU (29), karena memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar bermerek Seledryl.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubag Humas IPTU H Gandhi Ranu S mengatakan pelaku telah diamankan karena mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tanpa memiliki izin atau keahlian.

"Pelaku ditangkap pada Sabtu (2/2) malam, sekitar pukul 19.30 WITA, di Desa Tabihi, Kecamatan Padang Batung, dan langsung kami tahan di Polsek Padang Batung untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia kepada wartawan Minggu (3/2/2019).

Setelah diperiksa dan digeledah ditemukan 12 keping atau 120 butir Seledryl, yang terdapat pada kantong depan pelaku sebelah kanan 10 keping dan uang sebesar Rp40 ribu. Selain itu, di kantong depan pelaku sebelah kiri kembali ditemukan dua keping, petugas juga mengamankan satu lembar celana pendek warna hitam.

Atas temuan barang bukti itu, polisi langsung membawa pelaku ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, karena melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terbongkar! Ini Pengakuan Pedagang Kulit Harimau

Dua Sindikat Spesialis Pembobol Bank Sudah Diamankan oleh Polisi

Ultah Jordi Onsu Di Singapura Dikabarkan Telan Biaya Miliaran Rupiah