Polisi Akhirnya Menangkap Tersangka Pembobol BCA di Sumatera Selatan
![]() |
| Sumber: google.com |
Ditangkap di daerah Tulung Selapan,
Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 pelaku pembobol Bank
BCA yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. Salah satu dari tersangka
tersebut meninggal ditembak karena melawan petugas polisi, tersangka tersebut
diinisialkan sebagai YA (24).
Untuk para pelaku pembobolan Bank BCA
yang berhasil ditangkap ada sebanyak tiga kelompok yakni F, Pegik dan YA. Hal
tersebut juga sudah dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
“Kelompok F, kelompok Pegik (27) DPO
yang berhasil ditangkap dan kelompok YA. Jadi total pelaku pembobol Bank BCA menjadi 11 orang,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).
Menurut Nana, polisi bekerja atas dua
laporan polisi nomor: LP/349/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, 17 Januari 2020 dan
LP/7819/XII/2019/PMJ/Ditreskrimum, 2 Desember 2019.
Kelompok pertama F (29), G (22) dan
HB (32) modus pembobolan memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang maintenance
dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account dengan menggunakan
M-banking.
“Para pelaku sudah menyiapkan
transaksi dengan virtual account melakukan top up, tanpa mengurangi jumlah
saldo ditabungan,” kata Nana.
Kelompok ini dijerat pasal 362 KUHP
dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang
Transfer Dana dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya, kelompok kedua Pegik
pembobol rekening kartu kredit dengan korban Ilham Bintang. Modusnya
menonaktifkan sim card calon korban dengan modus mendatangi gerai provider
alasan kartu mati.
“Lalu pelaku meminta untuk
diterbitkan sim card baru, sehingga pelaku dapat mengakses segala informasi
korban melalui nomor tersebut,” ucapnya.
Kemudian, kelompok ketiga YA, AS
(25), R (25), EAT (22), SBR (21), H (56) dan seorang wanita DA (22), melakukan
transaksi belanja online dengan menggunakan kartu korban. Korban YA yang tewas
merupakan anak H.
Pelaku menyakinkan korbannya dengan
cara menelepon, pelaku mengaku sebagai pihak bank terhadap korban. Sehingga
korban memberikan kode OTP kepada pelaku. Setelah pelaku mendapatkan OTP
korban, pelaku melakukan transaksi online menggunakan nomor kartu kredit
tersebut.
Dari kelompok ini petugas mengamankan
dua senpi jenis revolver dan tiga peluru jenis caliber. “Dari pelaku pembobolan
bank ini, BCA mengalami kerugian Rp 22 miliar,” tuturnya.
Kelompok YA dikenakan pasal 30 jo
pasal 46 dan atau pasal 35 jo pasal 51 UU RI No.19 tahun 2016 tentang akses
sistem elektronik orang lain tanpa ijin dan atau UU RI No.11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: Dimensinews.co.id

Komentar
Posting Komentar