Tak Hanya BPOM, Aspadin Juga Tegaskan Produk AMDK Aman Dikonsumsi
![]() |
| Google.com |
SNI dan
Izin Edar dari BPOM adalah persyaratan tingkat keamanan pangan dan mutu yang
sangat ketat dan komprehensif. Ternyata tak hanya BPOM yang akat bicara terkait
berita hoax BPA dan AMDK. Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan
Indonesia (Aspadin) pun menegaskan setiap produk air minum dalam kemasan
(AMDK).
Produk yang
termasuk dengan kemasan galon guna ulang PC yang wajib memiliki Sertifikat SNI
dan Izin Edar dari BPOM. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dikatakan
Rachmat, informasi yang mendiskreditkan galon guna ulang PC tersebut adalah
tidak benar sehingga menyesatkan masyarakat.
"Dengan
demikian, setiap produk yang telah memiliki izin edar dan SNI dipastikan telah
aman oleh Pemerintah untuk dikonsumsi masyarakat," tegas Ketua Umum
Aspadin, Rachmat Hidayat.
Galon guna
ulang PC untuk AMDK sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain
sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang
berlaku.
Rachmat
mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air
mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Dan keempat jenis
AMDK diatas harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.
"Selama
memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan,
maka kemasannya pun harus aman," katanya.
Sumber: Aspadin.com

Komentar
Posting Komentar